Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan sistem bekerja setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Terkait perkembangan kondisi pandemi COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pimpinan KPK mengambil kebijakan menyesuaikan dengan hal itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK restui model pengadaan vaksin COVID-19

Ali mengatakan terhitung 11 Januari 2021 diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.

Adapun jam kerja untuk pegawai KPK yang bekerja di kantor adalah delapan jam. KPK, kata dia, memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: KPK buat tim bersama penegak hukum dan Kemenkes awasi vaksin COVID-19

"Memakai masker, melakukan 'physical distancing' dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," ucap Ali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021 guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat menekan kasus penyebaran COVID-19.

Baca juga: Menteri BUMN dan Menkes sambangi KPK bahas pengadaan vaksin COVID-19

Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021