Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap mendukung dan mengawal kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terutama di tempat kerja yang dilakukan di beberapa daerah di Jawa dan Bali.

"Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta, Senin.

Ida menegaskan selama ini Kemnaker terus berupaya melakukan pencegahan dan pemutusan penularan COVID-19 terutama di lingkungan kerja. Salah satunya dengan mengeluarkan pedoman protokol kesehatan yang ketat dan harus dilakukan agar kelangsungan usaha tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja.

Baca juga: Menaker pastikan kembali genjot pelatihan kerja berbasis kompetensi

Baca juga: Menaker: Pemerintah terus sempurnakan sistem jaminan sosial


"Sejak awal pandemi saya dan jajaran telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi COVID-19 ini. Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan, juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 di tiap-tiap perusahaan. Instrumen pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 COVID-19 di Sisnaker," kata Ida.

Namun, tantangan yang muncul berikutnya adalah pandemi dalam jangka waktu yang relatif panjang membuat orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.

Terkait hal itu, Ida mengaku tidak bosan mengingatkan akan pentingnya kepatuhan protokol kesehatan dan memastikan Kemnaker terus mengawasi pelaksanaan regulasi yang telah disusun.

Baca juga: Menaker Ida sebut fesyen mainkan peran penting di dunia industri

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat di beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali dalam periode 11-25 Januari 2021. PPKM tidak berlaku di seluruh kabupaten atau kota, tapi ditentukan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021