bisa menunjukkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sedang dalam isolasi mandiri atau sedang dalam perawatan ketika SIM-nya habis
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus bagi para pasien COVID-19 yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa saat sedang menjalani proses isolasi pemulihan kesehatan.

"Ada dispensasi, yang penting yang bersangkutan bisa menunjukkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sedang dalam isolasi mandiri atau sedang dalam perawatan ketika SIM-nya habis," kata Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kampung Tangguh Jaya di Cengkareng mampu tekan angka kasus COVID-19

Sambodo mengatakan kebijakan itu sesuai dengan arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang memberikan dispensasi khusus bagi pasien positif COVID-19 bila ingin memperpanjang SIM miliknya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku bagi orang dalam pemantauan tim medis karena ada interaksi dengan pasien maupun yang sedang dalam proses isolasi mandiri.

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah pemohon dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter dan selesai menjalani isolasi.

Baca juga: Ini beberapa kebijakan saat pengetatan PSBB di DKI pada 11-25 Januari

Adapun syarat lainnya berupa prosedur umum di antaranya fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, SIM B Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM D Rp30 ribu, Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Sebelumnya, situasi tersebut ditanyakan oleh orang tua pasien COVID-19 yang sedang menjalani proses isolasi di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Pengendalian COVID-19 Jakarta butuh lintas sektoral-integral

"Anak saya sekarang masih dirawat di rumah sakit di Bekasi Timur karena COVID-19. SIM dia habis 17 Januari 2021," ujarnya.

Namun dengan adanya kebijakan tersebut, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah pasien bersangkutan dinyatakan pulih oleh dokter.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021