Tidak hanya Rizieq, Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas juga akan dikenai pasal serupa.
Jakarta (ANTARA) - Rizieq Shihab, tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap yang bersangkutan, akan disangkakan dengan pasal berlapis.

"Terancam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan pula Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Baca juga: Setelah ditetapkan tersangka kasus RS UMMI, Rizieq segera diperiksa

Selain itu, Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut undang-undang dengan ancaman 4 bulan penjara.

Tidak hanya Rizieq, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan dikenai pasal serupa.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal  8 Januari 2021.

Penyidik Bareskrim akan memanggil tiga tersangka tersebut pada pekan ini untuk dimintai keterangan.

Kasus ini bermula pada tanggal 27 November 2020 saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.

Satgas COVID-19 Kota Bogor lantas melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor pada hari yang sama karena RS ini dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Baca juga: Bareskrim Polri tetapkan Rizieq Shihab tersangka kasus RS UMMI Bogor

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.

Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut memutuskan untuk pergi dari RS. Beredar isu bahwa saat itu Rizieq kabur dari RS. Namun, asumsi itu dibantah oleh Rizieq.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021