Dakwaan Maria Pauline Lumowa

  • Rabu, 13 Januari 2021 16:32 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (kiri) menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Maria Pauline Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun dan tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020 lalu itu, didakwa dengan dua dakwaan, pertama terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta yang kedua adalah Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (ketiga kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Maria Pauline Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun dan tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020 lalu itu, didakwa dengan dua dakwaan, pertama terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta yang kedua adalah Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait