Kami menyiapkan tim untuk pengawasan distribusi pupuk, supaya tidak ada penimbunan yang merugikan para petani
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan tengah melakukan peningkatan pengawasan proses distribusi pupuk, agar tidak ada praktik penimbunan yang bisa merugikan para petani di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang Budiar Anwar mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan distribusi pupuk, khususnya pada saat penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami menyiapkan tim untuk pengawasan distribusi pupuk, supaya tidak ada penimbunan yang merugikan para petani," kata Budiar kepada ANTARA, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis.

Budiar menjelaskan tim yang diterjunkan untuk melakukan pengawasan tersebut diperkuat oleh seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Malang, seperti Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, hingga perwakilan dari kejaksaan, dan kepolisian.

Baca juga: Petani Indramayu sulit dapatkan pupuk subsidi

"Tim tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, kemudian diisi oleh petugas dari dinas, termasuk kejaksaan dan kepolisian, itu ada semua," ujar Budiar.

Berdasarkan catatan ANTARA, sejak tiga bulan terakhir, harga pupuk subsidi maupun non-subsidi di Kabupaten Malang mengalami kenaikan harga. Oleh karena itu, pengawasan ketat dilakukan untuk meminimalisasi pihak-pihak yang akan meraup keuntungan dari kondisi itu.

Menurut salah seorang petani di Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Wiyono, harga pupuk urea saat ini berkisar Rp150 ribu per karung. Sementara petani lain di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, juga mengatakan hal senada.

Baca juga: Presiden singgung "kembalian" subsidi pupuk bagi negara

Harga pupuk subsidi yang sebelumnya Rp95 ribu per karung, saat ini naik menjadi Rp120 ribu per karung. Sementara untuk pupuk yang tidak disubsidi oleh pemerintah, harganya juga naik, dari sebelumnya Rp175 ribu per karung, menjadi Rp275 ribu.

Sebelumnya Ekonom Universitas Brawijaya Nugroho Suryo Bintoro menyatakan bahwa pemerintah perlu mewaspadai adanya praktik penimbunan pupuk pada saat pelaksanaan PPKM pada 11-25 Januari 2021.

Menurut Nugroho, berkaca dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020, ditemukan praktik penimbunan pupuk bersubsidi di wilayah lain yang ada di Indonesia. Pemerintah diharapkan bisa hadir dan menjamin ketersediaan pupuk bagi petani.

Baca juga: Legislator komentari soal anggaran subsidi pupuk yang lagi disorot

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021