Garut (ANTARA) - Petugas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP menyisir kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat dalam rangka mencegah penularan COVID-19.

"Kami dari TNI, Polri, Satpol PP dan SKPD yang lain melakukan operasi penegakkan protokol kesehatan di 11 klaster atau di 11 tempat, salah satunya di sini di pusat perbelanjaan, di Yogya Departemen Store," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Hendra S Gumilang, saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Garut, Kamis.

Ia menuturkan sesuai surat edaran peraturan bupati telah diberlakukan pembatasan kegiatan sosial dan penegakkan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan memutus wabah Covid-19 selama 14 hari,  pada 11-25 Januari 2021.

Baca juga: Objek wisata di Garut tutup sampai 25 Januari 2021

Dalam operasi itu, kata dia, mereka menertibkan kerumunan orang, mengingatkan masyarakat agar memakai masker, rajin cuci tangan dan tetap menjaga jarak.

"Tujuan operasinya intinya kita ingin menegakkan atau mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, tentu kami TNI, Polri, pemda tidak akan bosan-bosannya mengimbau masyarakat minimal memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan yang paling penting adalah menghindari kerumunan," katanya.

Menurut dia, tanpa kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam menegakan protokol kesehatan maka akan sulit mengakhiri wabah Covid-19 di Kabupaten Garut maupun secara nasional.

Baca juga: Kepala Polres Garut: Jangan ragu tegakkan hukum cegah COVID-19

"Tanpa ada dukungan masyarakat susah, tapi kalau masyarakat mendukung untuk melakukan protokol kesehatan, insya Allah pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Garut akan segera selesai," katanya.

Seorang warga Garut, Agus, menyatakan, "Petugas memang harus tegas, karena kalau dibiarkan kapan berakhirnya virus ini."

Sebelumnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan, melayangkan surat edaran terkait aturan PPKM di 26 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut untuk mencegah dan pengendalian penularan wabah COVID-19 yang saat ini kasusnya terus bertambah.

Baca juga: Bupati: Garut tertinggi kematian pasien COVID-19 di Jabar

Kecamatan yang diberlakukan PPKM yakni Kecamatan Garut Kota, Kecamatan Karangpawitan, Kecamatan​​​​​​​ Wanaraja, Kecamatan​​​​​​​ Sucinaraja, Kecamatan​​​​​​​ Tarogong Kidul, Kecamatan​​​​​​​ Tarogong Kaler, Kecamatan​​​​​​​ Banyuresmi, Kecamatan​​​​​​​ Samarang, Kecamatan​​​​​​​ Pasirwangi, Kecamatan​​​​​​​ Leles, Kecamatan​​​​​​​ Kadungora, Kecamatan​​​​​​​ Cibatu, Kecamatan Sukawening, Kecamatan​​​​​​​ Bayongbong, dan Kecamatan Cilawu.

Kecamatan Cisurupan, Kecamatan Cikajang, Kecamatan Singajaya, Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cisompet, Kecamatan Cikelet, Kecamatan Mekarmukti, Kecamatan  Pakenjeng, Kecamatan Caringin, Kecamatan  Talegong, dan Kecamatan  Pamulihan.

Baca juga: Garut kekurangan tempat isolasi pasien COVID-19

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021