korban melaporkan kepada ayah kandungnya, lantas diteruskan ke Polres Metro Jakarta Barat
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial RDP (40) yang tega melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut RDP melakukan perbuatan tersebut di rumahnya Jalan Empang Bahagia X RT10/06 Jelambar, Grogol Petamburan.

Baca juga: Waspada, Kasus kekerasan anak di Jakarta Barat meningkat saat pandemi

“Ayah tiri inisial RDP melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali sejak 2018,” ujar Ady di Jakarta, Kamis.

Tersangka RDP melakukan kekerasan seksual tersebut pada korban saat istrinya tertidur. Korban diancam untuk diam.

Baca juga: Polrestro Jakbar: pengungkapan kasus kekerasan anak naik 48 persen

Namun saat sang korban melihat konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat yang mengungkap kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada Desember 2020, dia memberanikan diri untuk bercerita kepada ayah kandungnya berinisial VN.

“Oleh VN, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti,” kata Ady. Akhirnya, RDP ditangkap pada 4 Januari 2021.

Baca juga: Polrestro Jakbar dalami kasus kekerasan seksual tiga anak dibawah umur

Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021