Pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo rugikan negara hingga tiga triliun rupiah

  • Jumat, 15 Januari 2021 06:41 WIB

Sejumlah tersangka korupsi pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo tiba di halaman kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kota Kupang, NTT, Kamis (14/1/2021). Kejati NTT telah menetapkan 16 tersangka kasus korupsi pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo yang diduga merugikan negara hingga Rp3 triliun. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.

Tersangka korupsi pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo yang berasal dari Italia berkewarganegaraan Indonesia, Masiliano (kiri) tiba di halaman kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kota Kupang, NTT, Kamis (14/1/2021). Kejati NTT telah menetapkan 16 tersangka kasus korupsi pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo yang diduga merugikan negara hingga Rp3 triliun. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait