Tentu saja kami siap melaksanakan e-Perda
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyatakan siap merealisasikan penerapan peraturan daerah elektronik (e-Perda) untuk mengoptimalkan kegiatan dan layanan pemerintah daerah berbasis digital.

“Tentu saja kami siap melaksanakan e-Perda, untuk meningkatkan kinerja dan kegiatan pemerintahan daerah ini,” kata Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Kepulauan Babel Yulizar, di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri secara virtual pada Jumat (15/1) telah meluncurkan Aplikasi e-Perda yang diikuti oleh seluruh biro hukum provinsi dan bagian hukum kabupaten/kota se-Indonesia, sebagai inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah, agar meningkatkan sekaligus mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

"e-Perda ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyatakan aplikasi e-Perda tentunya dapat mempercepat proses kegiatan fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

“Dengan adanya aplikasi e-Perda ini, maka pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah,” katanya pula.

Ia menjelaskan aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanahkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya clean and good governance.

Tak hanya itu, hal ini sebagai wujud implementasi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yang memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan perda dan perkada yaitu melalui konsultasi, fasilitasi dan pemberian nomor registrasi.

“Inovasi teknologi dalam pembinaan produk hukum daerah, menjadi sarana yang menunjang pencapaian tujuan organisasi. Dukungan bagi pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam skala kepentingan nasional, antardaerah, dan bahkan internasional, terutama dalam interaksi dan sinergi lintas kebijakan pusat atau daerah,” katanya lagi. 
Baca juga: Tangani gizi buruk, Babel optimalkan sistem e-PPGBM
Baca juga: Istri Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan buka pelatihan E-Smart IKM Babel

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021