Masker menjadi kewajiban bagi penyintas untuk digunakan. Selain itu tidak semua orang bisa berkunjung ke pengungsian.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) Dr Raditya Jati mengatakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 diterapkan pada tenda-tenda pengungsian.

“Untuk pengungsi lansia harus terpilah, begitu yang terinfeksi COVID-19 juga harus terpisah juga dari yang lain,” ujar dia dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Sabtu.

Dia menambahkan dalam waktu dekat, BNPB akan melakukan tes rapid antigen di sejumlah pengungsian baik yang ada di Jawa Barat, Kalimatan Selatan dan Sulawesi Barat. Meskipun di tengah bencana, protokol kesehatan harus tetap diterapkan.

Dia memberi contoh bagaimana tenda pengungsian akibat erupsi Gunung Merapi juga terpisah antara lansia dan pengungsi lainnya.

“Masker menjadi kewajiban bagi penyintas untuk digunakan. Selain itu tidak semua orang bisa berkunjung ke pengungsian, hanya mereka yang sehat dan sudah melewati tes terlebih dahulu,” tambah dia.

Pada bencana gempa bumi di Sulawesi Barat, BNPB memberikan bantuan dana sebesar Rp4 miliar, delapan set tenda isolasi, 19 set tenda pengungsi, lima unit light tower, 2.004 makanan tambah gizi, 2.004 makanan siap saji, 500 paket baby kit, 500.000 masker kain, 200 unit velbed, 700 lembar selimut dan empat unit heli dikerahkan.

Sementara untuk banjir dan longsor di Jawa Barat, BNPB telah memberikan bantuan 200 lembar selimut, 1.000 masker kain, 48 lembar tenda gunung, 1.735 teh celup, 100 kasur lipat, 25 jerigen penyanitasi tangan, 40 pasang sepatu bot, dan 75 sarung tangan latex.

BNPB telah memberikan bantuan dana siap pakai untuk Provinsi Kalsel sebesar Rp1 miliar, Kabupaten Banjar sebesar Rp500 juta, Kabupaten Tapin sebesar Rp500 juta, Kota Banjar Baru sebesar Rp500 juta, Kabupaten Tabalong sebesar Rp500 juta, Kabupaten Balangan sebesar Rp500 juta, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebesar Rp500 juta, dan Kota Tanah Laut sebesar Rp500 juta.
 

Pewarta: Indriani
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021