Jakarta (ANTARA) - Ada kekhawatiran yang muncul atas penegakan hukum terhadap para koruptor di Indonesia dalam kurun beberapa waktu terakhir. Mereka yang diharapkan mendapatkan hukuman seberat-beratnya justru memiliki peluang untuk mengurangi masa hukuman.

Sepanjang 2019 hingga 2020, setidaknya sebanyak 23 napi koruptor mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Terdapat nama-nama besar koruptor yang memperoleh "durian runtuh" tersebut, di antaranya Pengacara OC Kaligis yang hukumannya dikurangi dari 10 tahun menjadi 7 tahun, mantan Ketua DPD Irman Gusman yang masa hukumannya menjadi 3 tahun dari sebelumnya 4 tahun 6 bulan.

Kemudian Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang memperoleh korting hukuman dari 8 tahun menjadi 7 tahun dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang memperoleh pemotongan masa hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Maka, menjadi wajar apabila banyak koruptor yang memutuskan mengajukan PK atas vonis mereka, dengan harapan hukuman dapat berkurang.

Terbukti dalam kurun waktu satu bulan terakhir, terdapat dua napi koruptor yang mengajukan PK, yakni Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Tahapan PK seolah menjadi celah bagi koruptor untuk mencoba peruntungan mengurangi hukuman. Situasi ini pun mengundang sorotan dan kritik dari berbagai pihak, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: KPK: Fenomena koruptor ajukan PK harus diperhatikan MA

Suramnya pemberantasan korupsi
Fenomena pengurangan masa hukuman koruptor di tingkat PK dianggap sebagai tanda suramnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan putusan hakim yang kerap ringan terhadap koruptor bisa memiliki implikasi serius.

Hal ini bisa menegasikan nilai keadilan bagi masyarakat yang terdampak korupsi. Selain itu, tren ini membuat kerja aparat penegak hukum yang telah bersusah payah membongkar praktik korupsi menjadi sia-sia.

Dia menilai putusan PK ini telah menjauhkan pemberian efek jera baik bagi terdakwa maupun masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri juga berpendapat bahwa pengurangan masa hukuman terpidana korupsi pada tingkatan PK oleh MA bisa memperparah korupsi di Indonesia.

Ali mengatakan bahwa efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil karena putusan PK Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia..

Ali mengatakan putusan hakim memang harus tetap dihormati, namun fenomena tersebut tidak berkepanjangan. MA harus memberikan perhatian khusus atas banyaknya sorotan terhadap tren pengurangan masa hukuman ini.

Dikhawatirkan dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini, pihak MA seharusnya dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus.

Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ajukan Peninjauan Kembali

Awasi sidang PK
Dengan adanya fenomena ini, Kurnia Ramadhana berpendapat KPK harus turun tangan dengan mengawasi tiap persidangan PK pada masa yang akan datang.

Tidak hanya terhadap KPK, ICW juga meminta MA mengevaluasi penempatan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku korupsi. Komisi Yudisial juga diminta aktif melihat potensi pelanggaran kode etik hakim dalam sidang PK perkara korupsi.

Pesan yang serupa juga datang dari KPK. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta MA konsisten dalam memutus kasus korupsi, apalagi hampir setiap perkara korupsi berlanjut ke upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Dalam kaitannya dengan soal konsistensi ini, kami berharap sebenarnya ada sikap konsisten nanti pada tingkat Mahkamah Agung. Jadi harapannya konsistensi itu justru yang harus dipegang di tingkat Mahkamah Agung, harap Nawawi.

Baca juga: Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ajukan PK

Kewenangan dan superioritas MA
Atas semua sorotan itu, MA menegaskan bahwa pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi merupakan kewenangan penuh hakim yang mengadili perkara tersebut.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan bahwa kewenangan hakim tersebut tidak dapat diganggu gugat, bahkan oleh dirinya sekalipun.

Dia berharap kejadian ini tidak dianggap sebagai fenomena yang berlebihan, karena jumlah terpidana korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui PK tidak banyak.

Ketua MA ini menjelaskan publik hanya menyoroti putusan yang dikabulkan saja. Dia mengumpamakan yang dikabulkan hanya 8 persen dan yang ditolak 92 persen. "Jadi kalau yang diberitakan itu yang 92 persen mungkin tidak menjadi masalah. Cuma karena yang diberitakan yang 8 persen, ya jadi begitu," ujar dia.

Sementara itu, Gerakan Reformasi Hukum juga menanggapi banyaknya sorotan terhadap keputusan MA soal pengurangan masa hukuman terpidana korupsi.

Ketua Harian Ormas Gerakan Reformasi Hukum Zulfikri Zein Lubis mengaku bingung terhadap alasan sejumlah pihak yang mempertanyakan keputusan MA tersebut. Pasalnya, MA memang memiliki kewenangan untuk memotong hukuman seseorang.

"Kalau memang upaya memotong dan menambah hukuman seseorang itu dianggap tabu, kenapa tidak direvisi saja UU MA. Lakukan perubahan agar dalam UU MA itu disebutkan bahwa Lembaga MA hanya berhak menguatkan putusan hukum sebelumnya bagi seorang terpidana," kata Zulfikri.

Atau dengan kata lain Lembaga MA bukanlah benteng terakhir bagi pencari keadilan. Namun merupakan tempat untuk menambah hukuman bagi seorang terpidana, tambah dia.

Zulfikri merasa adanya kritikan terhadap MA soal pengurangan masa hukuman seolah mempertegas adanya rivalitas antara MA dan KPK. Kewibawaan MA sebagai tempat mencari keadilan pun didegradasi karena setiap penurunan masa hukuman akan dicurigai sebagai bentuk kongkalikong di belakangnya.

Berbahayanya lagi, kata Zulfikri, bisa muncul opini bahwa KPK satu-satunya lembaga penegak hukum yang paling superior. Padahal secara de jure, MA merupakan benteng terakhir penegakan keadilan.

Cara berfikir seperti itu membuat seolah-olah sah saja bila KPK 'menabrak' putusan MA meskipun itu harus mengintervensi independensi MA sebagai lembaga tinggi negara, ucapnya.

Pada akhirnya, semangat antikorupsi harus ada pada tiap lembaga peradilan di Indonesia. Tiap keputusan yang diambil hakim harus mencerminkan prinsip antikorupsi meskipun tetap berpegangan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jangan sampai PK menjadi celah bagi koruptor untuk memotong masa hukuman.

MA dan KPK pun harus memperkuat sinergi mereka dalam proses penegakan hukum, sehingga kritik antar penegak hukum semacam ini tidak perlu terjadi.

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021