Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Suharjito, yaitu Kasir Besar PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Joko Santoso, pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana, dan karyawan swasta bernama Yunus.

Selain Suharjito, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Baca juga: KPK periksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur

Baca juga: KPK panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur pada Senin


Selanjutnya Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca juga: KPK telusuri proses perizinan usaha tambak di Kabupaten Kaur

Baca juga: KPK panggil ulang Bupati Kaur Gusril Pausi

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021