Pak Teten (Menkop UKM) selalu sampaikan bahwa jangan lagi UMKM kita itu jualnya beras, kerupuk. Investasi kali ini Rp1,5 triliun, UMKM yang melakukan supply chain (rantai pasok). Ini mendekatkan kita pada modernisasi. Kalau jual sembako, jual kerupuk
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa program kemitraan antara perusahaan besar dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diharapkan dapat mendorong UMKM naik kelas.

Bahlil mengatakan penandatanganan kerja sama dalam rangka kemitraan penanaman modal asing (PMA)/penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan UMKM di Jakarta, Senin, merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara BKPM dan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pak Teten (Menkop UKM) selalu sampaikan bahwa jangan lagi UMKM kita itu jualnya beras, kerupuk. Investasi kali ini Rp1,5 triliun, UMKM yang melakukan supply chain (rantai pasok). Ini mendekatkan kita pada modernisasi. Kalau jual sembako, jual kerupuk, itu pascakemerdekaan kita," katanya.

Baca juga: BKPM fasilitasi potensi kemitraan usaha besar dan UMKM Rp1,5 triliun

Dalam penandatanganan kerja sama itu, program kemitraan usaha besar dengan UMKM kemitraan tersebut mengolaborasikan 56 usaha besar, yang terdiri dari 29 PMA dan 27 PMDN dengan 196 UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi nilai kontrak sebesar Rp1,5 triliun.

Bahlil mengungkapkan, melalui program tersebut, pihaknya akan mendorong lebih banyak perusahaan besar untuk bisa melibatkan pengusaha di daerah dalam kegiatan usahanya.

Ia juga meminta gubernur, bupati, wali kota dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) agar setiap investasi yang masuk turut melibatkan UMKM.

"Selama ini kami keliling daerah, Pak Gubernur, Bupati, mengatakan kalau investasi masuk, harapannya ada anak daerah juga yang ambil bagian. Konon katanya, selama ini sudah ada tapi belum maksimal. Maka ini jawaban bahwa tidak ada lagi investasi masuk di negara kita yang tidak melibatkan anak daerah dan UMKM," tegasnya.

Baca juga: Presiden minta eksportir gandeng UMKM agar skala usaha naik kelas

Bahlil mengatakan program kemitraan usaha besar dengan UMKM merupakan wujud nyata atas perintah UU Cipta Kerja Pasal 90 di mana pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib memfasilitasi kemitraan usaha besar dengan UMKM guna meningkatkan kompetensi dan level usaha UMKM.

"Kegiatan ini merupakan implementasi dari tujuan investasi berkualitas dan inklusif yang meliputi keseimbangan investasi di Jawa dan luar Jawa. Di samping itu juga ukurannya berapa banyak PMA dan PMDN. Tapi jauh dari itu, bagaimana agar investasi yang masuk bisa memberi dampak positif ke pembangunan ekonomi daerah," pungkas Bahlil.

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021