Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba jenis ekstasi atau ineks yang beroperasi khusus pada acara pesta hajatan warga yang menggelar musik di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tiga orang tersangka ini ialah HE (24) warga Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) bersama dua rekannya AN (25) dan SA (23).

Baca juga: Polda Kalbar ungkap 760 kasus narkotika selama 2020
Baca juga: Kurir 12.528 pil ekstasi divonis 20 tahun penjara


Ketiga tersangka ini ditangkap petugas gabungan Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong bersama dengan petugas Polsek PUT pada Jumat malam (15/1) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau dengan barang bukti 10 butir ekstasi.

"Berdasarkan keterangan pelaku bahwa ineks ini rencananya akan diedarkan pada acara hajatan atau sering disebut warga daerah itu arisan tua-tui. Barang ini bukan untuk dipakai sendiri tetapi diedarkan pada acara tersebut," kata dia.

Dia mengatakan, pil ekstasi mereka jual perbutirnya seharga Rp300 ribu, di mana barang ini merupakan pesanan konsumen dari seseorang bandar yang kemudian memerintahkan salah satu dari ketiga tersangka ini untuk mengantarkannya ke lokasi hajatan.

"Sedangkan untuk asal barang diakui pelaku didapatkan dari seorang bandar yang saat ini sudah kita kantongi identitasnya," ungkap dia.

Kronologi penangkapan ketiga pelaku ini, kata dia, bermula dari informasi warga terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan PUT, kemudian pihaknya bersama dengan petugas Polsek PUT melakukan penghadangan terhadap mobil merek Suzuki jenis pickup yang dikendarai tersangka HE beserta dua rekannya AN (25) dan SA (23) yang datang dari arah Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Saat hendak diamankan para pelaku ini diketahui sempat membuang barang bukti, namun karena kejelian petugas sehingga barang bukti 10 butir ekstasi yang sempat dibuang ini berhasil ditemukan petugas, kemudian barang bukti lainnya 1 unit HP, uang tunai Rp500 ribu dan 1 unit mobil, serta tiga bilah senjata tajam yang selanjutnya ditangani oleh Polsek PUT.

Dia menambahkan dari ketiga tersangka ini, salah satunya yakni HE merupakan napi asimilasi pandemi COVID-19 yang bebas dari Lapas Palembang karena tersangkut kasus pidana umum.

"Ketiga tersangka ini kita sangkakan dengan pasal 112 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta," jelas dia lagi.

Baca juga: Polisi kirimkan berkas tersangka pengeroyokan anggota TNI
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap terduga pencabulan anak

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021