Proses eksekusi berjalan lancar.
Lombok Tengah, NTB (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Praya melakukan eksekusi atas lima bidang lahan enclave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang sudah menerima pembayaran konsinyasi.

Juru Sita PN Praya Lalu Moh Sai SH membacakan dokumen eksekusi didampingi aparat keamanan dan disaksikan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pemohon dan warga.

"Proses eksekusi berjalan lancar. Sebelumnya pada Kamis sudah lakukan aanmaning (teguran)," kata Ketua PN Praya Putu Agus Wiranata SH kepada wartawan usai eksekusi di area KEK Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Menurutnya, meskipun warga sudah menerima konsinyasi, pihaknya tetap melakukan eksekusi sebagai antisipasi. Sebab, pada prinsipnya harus ada penyerahan objek dari warga kepada pemohon dalam hal ini PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Dari 15 bidang yang diajukan untuk dibebaskan, dalam perkembangannya dua lahan bersedia menerima pembayaran, sisanya yang kemudian ditetapkan konsinyasi dan sebagian sudah bersedia menerima konsinyasi.

"Kami tetap datang ke lapangan untuk memastikan objek eksekusi diserahkan ke pemohon. Di lapangan kami temukan bahwa warga meminta waktu tiga hari untuk membongkar bangunannya. Kami beri waktu, tentu atas persetujuan pemohon (ITDC, Red)," ujar Putu.

Luas lahan yang dieksekusi 11.485 meter per segi yang dimiliki lima orang warga yang terletak di tikungan 13 dan 14 Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika. Sampai saat ini, ada sepuluh bidang lahan yang sudah menerima konsinyasi. Jumlah dana yang sudah diterima warga pemilik lahan enclave mencapai Rp21,26 miliar lebih.

Sebelumnya, dua warga pemilik lahan enclave juga bersikap sama, menerima konsinyasi dan membongkar secara mandiri bangunan rumahnya yang menghadang trackline setelah tikungan ke 14.

Dalam proses eksekusi, Polres Lombok Tengah tetap melakukan pengawalan sebagai antisipasi, meskipun dalam jumlah anggota terbatas, dipimpin Kabag Ops Polres Lombok Tengah Kompol I Kadek Suparta bersama Kapolsek Kuta, Kanit Binmas Polsek Kuta, dan jajaran Satpol PP Lombok Tengah.

"Kami dari jajaran kepolisian, Kodim, PN Praya, dan jajaran forkopimda mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan warga dan semua pihak, sehingga proses pembangunan sirkuit berjalan lancar," ujar Kapolres Lombok Tengah Esty Setyo Nugroho.

Kapolres menyatakan, dengan membongkar sendiri bangunannya, masyarakat bisa memanfaatkan bongkaran bangunan untuk dimanfaatkan. Daripada dilakukan pembongkaran dengan alat berat, tentu bangunan tersebut tidak bisa lagi dimanfaatkan.

Kapolres berharap, warga yang belum bersedia menerima konsinyasi untuk juga mengikuti warga lain yang sudah menerima pembayaran.

"Warga diminta tidak melakukan perlawanan dan pengerahan massa. Jika pun ada protes silakan menempuh jalur hukum yang sudah ada. Mari kita sama-sama menyukseskan program pemerintah," ujar Kapolres.

Managing Director The Mandalika ITDC Bram Subiandoro mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga proses pembangunan JKK Mandalika on the track.
Baca juga: Seluruh infrastruktur KEK Mandalika diminta dipercepat
Baca juga: DPRD dukung gagasan Menparekraf jadikan Mandalika "sport tourism"

 

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021