Timika, Papua (ANTARA) - KPK membantah pernah menerbitkan surat tugas dan surat edaran di Provinsi Papua kepada pihak tertentu untuk memantau kasus tindak pidana korupsi di wilayah itu.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang dihubungi dari Timika, Selasa, menyebut KPK menerima informasi beredarnya surat tugas dan surat edaran di Provinsi Papua yang mengatasnamakan KPK sebagai pihak yang menerbitkan.

Disebutkan, surat tugas itu mencantumkan nama dan tandatangan Ketua KPK, Firli Bahuri, berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memantau dan mencegah tindak pidana korupsi.

Sedangkan dalam surat edaran, disebutkan ada pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut, dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.

Baca juga: KPK pastikan beredarnya surat tugas dan surat edaran di Papua palsu

Terhadap hal itu, KPK menyatakan dengan tegas bahwa surat edaran dan surat tugas itu palsu.

"Hingga saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas pemantauan dan pencegahan korupsi," kata Fikri.

KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggung jawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

Baca juga: Pemprov Papua klaim petugas KPK tidak menunjukkan surat tugas

"KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK. Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Konfirmasi kepada KPK dapat dilakukan melalui pusat panggilan198 atau email informasi@kpk.go.id," kata Fikri.

Saat ini KPK diketahui tengah menyidik sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Papua, di antaranya kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, tahun anggaran 2015.

Pembangunan gedung gereja yang terletak di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Timika itu hingga kini belum rampung, padahal Pemkab Mimika telah menggelontorkan dana sekitar Rp155 miliar selama tiga tahun anggaran untuk pembangunan gereja itu, yaitu tahun anggaran 2015, 2016, dan 2019.

Baca juga: Penyidik KPK minta ijin geledah kantor anggota DPR

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021