total sudah ada 366 kendaraan yang melakukan uji emisi selama empat hari kegiatan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengingatkan warganya untuk segera melaksanakan pengujian emisi gas buang kendaraan sebelum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi kendaraan Gas Buang diberlakukan tanggal 24 Januari 2021.

"Uji emisi menjadi keharusan bagi suatu kota untuk menciptakan ruang udara terbuka yang bersih dan sehat, serta mendukung program langit biru di Jakarta," kata Isnawa di Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Pemprov DKI ajak masyarakat gunakan BBM berkualitas

Isnawa menyebutkan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan sangat peduli terhadap upaya melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat.

Pekan lalu telah dilaksanakan uji emisi gratis selama tiga hari tanggal 12, 13 dan 14 Januari 2021 di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Selatan. Pekan ini juga diadakan uji emisi gratis selama tiga hari (tanggal 19, 20 dan 21) di tempat yang sama.

"Total sudah ada 366 kendaraan yang melakukan uji emisi selama empat hari kegiatan," katanya.

Baca juga: Sudin LH Jaksel kembali sediakan layanan uji emisi gratis

Ia menjelaskan, setelah Pergub 66/2020 diberlakukan, akan ada razia yang dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian dan instansi terkait. Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan diberi sanksi berupa tilang dan disinsentif.

Wacana pemberian sanksi Pergub 66/2020, lanjut dia, sedang diproses oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan Polda Metro Jaya.

"Akan ada sanksi pengenaan tarif parkir tertinggi (disinsentif) pada saat parkir di parkiran milik DKI Jakarta," ujarnya.

Isnawa mengingatkan warganya untuk melakukan uji emisi, pemilik kendaraan diharapkan tidak hanya peduli kepada mesin kendaraan tetapi juga kualitas udara di Ibu Kota.

Menurut dia, Penerapan Pergub 66/2020 sebagai momentum menciptakan kualitas udara yang lebih dari Ibu Kota Jakarta.

Baca juga: Dinas LH DKI umumkan kendaraan tak ikut uji emisi bisa kena tilang

"Sehingga gas buang seperti karbon monoksida dan lain-lain tidak lagi mengotori udara di Jakarta dan khususnya di Jakarta Selatan," kata Isnawa.

Masyarakat yang ingin melakukan uji emisi gratis, bisa mendatangi kantor Sudin LH Jakarta Selatan di Jalan Buncit Raya. Hingga besok layanan uji emisi gratis masih tersedia.

Layanan uji emisi gratis ini juga masih tersedia pekan berikutnya di tanggal 26, 27, dan 28 Januari 2021.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021