ANTARA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ Tahun 2021, yang isinya meminta pemerintah daerah melakukan percepatan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta percepatan kemudahan investasi daerah. Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori meminta agar sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN. (Kemendagri/Fadzar Pangestu/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)