Perusahaan yang SBU-nya mati per 31 Januari 2021 tidak bisa ikut tender proyek
Mataram (ANTARA) - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menerbitkan regulasi terkait penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setelah pembubaran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di daerah pada akhir 2020.

Ketua Inkindo NTB H Hasmudin, di Mataram, Rabu, mengatakan SBU sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha, karena sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tender jasa konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah.

"Perusahaan yang SBU-nya mati per 31 Januari 2021 tidak bisa ikut tender proyek. Untuk itu, Kementerian PUPR akan mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat ini," katanya.

Ia mengatakan permintaan agar surat edaran tersebut segera diterbitkan sudah disampaikan kepada jajaran Kementerian PUPR yang melakukan pertemuan secara daring (meeting zoom) dengan Inkindo secara nasional.

Hasmudin menegaskan bahwa regulasi terkait SBU setelah pembubaran LPJK sangat dinantikan para pelaku jasa konstruksi. Sebab, sudah ada institusi pemerintah yang membuka tender pada triwulan pertama 2020.

"Pemerintah pusat juga meminta agar anggaran pada triwulan satu segera cair untuk menggairahkan perekonomian masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, salah satu sektor dunia usaha yang mampu menjadi penggerak ekonomi rakyat selama masa pandemi COVID-19 adalah jasa konstruksi. Sektor itu tidak mengalami kontraksi dan tetap tumbuh walaupun sedikit pada 2020, tidak seperti sektor pariwisata yang mengalami kontraksi cukup dalam akibat wabah Corona.

Untuk itu, Hasmudin berharap agar surat edaran Kementerian PUPR bisa segera diterbitkan, sehingga para pelaku usaha jasa konstruksi di daerah bisa memanfaatkan dana di sektor konstruksi semaksimal mungkin.

"Kami juga berharap kepada instansi pemerintah di daerah untuk menunda dulu tender proyek hingga terbitnya edaran dari kementerian, paling tidak hingga pertengahan Februari," katanya pula.
Baca juga: Gubernur minta konsultan pastikan pembangunan libatkan masyarakat

Pewarta: Awaludin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021