Washington (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Kamis (21/1) mengeluarkan perintah eksekutif, yang akan mewajibkan warga internasional yang menggunakan maskapai penerbangan untuk melakukan karantina saat tiba di AS.

Biden mengarahkan badan-badan AS untuk menerapkan perintah penggunaan masker dalam transportasi antarnegara bagian.

Perintah Biden mengatakan "sejauh memungkinkan" mereka yang menggunakan pesawat harus mematuhi pedoman Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) yang berlaku terkait perjalanan internasional "termasuk periode karantina mandiri yang direkomendasikan." Tidak menjelaskan bagaimana pedoman itu akan ditegakkan.

Perintah tersebut juga mengarahkan lembaga-lembaga AS untuk mengadakan pembicaraan dengan Kanada dan Meksiko "mengenai protokol kesehatan masyarakat untuk pelabuhan masuk darat" termasuk menerapkan pedoman CDC.

Hampir semua perjalanan tidak penting pada perbatasan darat AS dengan Kanada dan Meksiko ditangguhkan hingga 21 Februari.

CDC merekomendasikan karantina tujuh hari bagi orang-orang yang tiba di Amerika Serikat dari hampir semua negara.

Perintah tersebut meminta lembaga untuk "segera mengambil tindakan" terkait penggunaan masker di bandara, pesawat komersial, kereta api, kapal laut publik--termasuk feri, layanan bus antarkota, dan semua transportasi umum, tetapi memberi mereka peluang untuk memberikan pengecualian soal penggunaan masker.

Biden mengarahkan lembaga-lembaga untuk mempertimbangkan kembali persyaratan pelacakan kontak internasional pada penumpang tujuan AS --persyaratan yang tidak ditekankan oleh Gedung Putih masa kepemimpinan Trump.

Biden juga meminta lembaga melihat kemungkinan soal tindak lanjut pengujian COVID-19 terhadap orang-orang setelah mereka tiba di Amerika Serikat.

Pemerintahan Biden menerapkan persyaratan baru pengujian virus corona terhadap hampir semua penumpang udara internasional mulai Selasa, mengikuti perintah CDC pekan lalu.

Di bawah aturan baru, semua penumpang berusia 2 tahun ke atas dalam penerbangan ke AS harus memiliki hasil tes COVID-19 negatif dalam tiga hari kalender perjalanan.

Pemerintahan Biden mengumumkan akan memberlakukan kembali larangan masuk pada sebagian besar warga negara non-AS yang baru-baru ini berada di Brazil, Inggris, Irlandia, dan sebagian besar benua Eropa.

Biden juga menginginkan langkah-langkah kesehatan masyarakat yang baru diberlakukan di pelabuhan laut AS.

Sumber : Reuters

Baca juga: Biden keluarkan perintah wajib bermasker di gedung federal

Baca juga: Biden tanda tangani 15 tindakan eksekutif terkait pandemi, iklim


 

Kerja hari pertama Biden di Gedung Putih

Penerjemah: Azis Kurmala
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021