Tempat hiburan umum masih ada yang buka
Surabaya (ANTARA) - Sedikitnya 13 rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur disegel Satgas COVID-19 Surabaya, karena melanggar protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya masih menemukan RHU seperti rumah karaoke, panti pijat serta diskotik beroperasi selama PPKM.

"Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kami lakukan penindakan," katanya pula.

Menurut Eddy, pelarangan RHU beroperasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mencegah dan Memutus Mata Rantai COVID-19 dan perubahannya di Perwali Nomor 2 Tahun 2021.

Eddy mengatakan selama penerapan PPKM ini, jajaran Satpol PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap enam RHU yang ditemukan beroperasi, sedangkan jajaran Linmas, sudah melakukan penindakan pemberhentian terhadap tujuh RHU yang beroperasi.

"Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," katanya lagi.

Menurut Eddy, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi. Untuk perorangan denda Rp150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp500 ribu sampai dengan Rp25 juta.

"Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp500 ribu, usaha menengah itu Rp1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp5 juta karena masuk kategori menengah," katanya pula.

Kasatpol PP Surabaya ini menyebut, pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan kafe dan restoran mayoritas berada di wilayah Surabaya Timur dan Selatan. Sedangkan di wilayah Surabaya Utara pelanggar prokes ditemukan di wilayah perkampungan.

"Kalau di Surabaya Timur dan Selatan itu, seperti rumah makan, tempat-tempat nongkrong. Yang paling kecil Surabaya Barat," ujarnya lagi.
Baca juga: Pelanggar prokes di Surabaya diblokir data kependudukannya
Baca juga: Sejutaan lebih orang terjaring operasi yustisi selama PPKM di Jatim

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021