Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mukomuko Maju Sejahtera Bersama.

“Jaksa akan berkoordinasi dengan auditor dari BPKP Perwakilan Bengkulu untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di BUMD,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro di Mukomuko, Jumat.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang dalami dugaan gratifikasi di BUMD

Menurut dia, auditor dari BPKP akan melakukan penghitungan kerugian negara yang diterima oleh BUMD PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) terhitung sejak tahun 2006 hingga 2016.

"Selanjutnya hasil penghitungan kerugian negara tersebut akan menjadi bahan bagi penyidik Kejari Kabupaten Mukomuko melakukan penyidikan terhadap pengelolaan dana sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2006 hingga 2016," katanya.

Ia menduga manajemen BUMD yang menerima dana untuk modal sebesar Rp7 miliar dari pemerintah setempat tersebut mengelola dana tersebut tidak sesuai aturan sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Baca juga: Kejari Bintan tetapkan dua pejabat BUMD jadi tersangka korupsi

Ia menyebutkan, sejumlah kegiatan yang berpotensi merugikan negara terkait dengan pembelian peralatan atau mesin air minum, pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan beberapa pengelolaan lainnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko telah melakukan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah dari beberapa pihak dan uang tersebut telah dititipkan di rekening kejaksaan.

“Uang titipan tersebut sifatnya baru sebatas disita oleh penyidik Kejari. Apakah nantinya uang tersebut dari hasil dugaan tindak kejahatan atau tidak dan lainnya akan kami selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Mukomuko selidiki dugaan korupsi dana desa

Menurut dia, penyidik Kejari Kabupaten Mukomuko telah memanggil dan memintai keterangan sebanyak 35 saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran di BUMD.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021