Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap empat pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, mengatakan empat pria tersebut berinisial IMD, MB, NAP, dan RM.

"Mereka masih dalam satu jaringan. Mereka ditangkap dari satu lokasi," kata Helmi.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda NTB bongkar jaringan narkoba melibatkan mahasiswa

Penangkapan yang berlangsung Kamis (21/1) itu berlangsung di sebuah indekos Jalan Ubu-ubur II, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Penangkapan ini, kata Helmi, bukan berasal dari laporan masyarakat, melainkan hasil penyelidikan tim di lapangan.

"Jadi mereka ini semua berdomisili di Abian Tubuh, Cakranegara. Tapi karena mereka tahu sedang dalam pengejaran, dan merasa tempat mereka tidak aman, mereka hijrah ke Ampenan," ujarnya.

Menurut Helmi, dari penggerebekan kamar indekos tempat mereka ditangkap, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain 26 paket berisi sabu siap edar yang ditemukan dalam bungkus rokok.

"Setelah ditimbang berat seluruhnya 11,68 gram," ucap Helmi.

Baca juga: Polda NTB tangkap kakak adik edarkan sabu-sabu di pesisir pantai

Selain itu, polisi juga menyita delapan telepon genggam yang ada di kamar indekos empat pelaku. Kuat dugaan, informasi terkait jaringan peredaran narkoba mereka ada pada telepon genggam tersebut.

"Nanti akan kami lacak percakapan setiap telepon genggam mereka. Kemungkinan ada komunikasi di antara mereka terkait narkoba," kata dia.

Ia mengatakan uang tunai yang ada di lokasi penangkapan juga turut diamankan. Uang senilai Rp5,7 juta itu diduga hasil penjualan sabu-sabu.

"Informasinya, mereka sudah mulai berjualan di wilayah Ampenan sejak tiga pekan lalu," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB musnahkan belasan kilogram sabu dan ganja

Kini  empat pelaku telah diamankan di Mapolda NTB. Dari kasusnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021