Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Bupati Kampar Jefry Noer mengenai adanya pengembalian sejumlah uang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau Tahun Anggaran 2015-2016.

"Jefry Noer (swasta/Bupati Kampar 2011-2016), didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City 'multiyears' pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar TA 2015-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci total uang yang telah dikembalikan Jefry tersebut.

Baca juga: KPK panggil mantan Bupati Kampar kasus proyek Jembatan Waterfront City

Penyidik KPK pada Kamis (21/1) telah memeriksa Jefry sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain Jefry, KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar Indra Pomi Nasution dan mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri.

Untuk saksi Indra didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry untuk memenangkan PT WIKA dalam lelang pembangunan jembatan tersebut.

"Saksi Ahmad Fikri, kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK," ungkap Ali.

Adapun pemeriksaan terhadap tiga saksi itu digelar di Gedung Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru.

Baca juga: Penahanan dua tersangka kasus Jembatan Waterfront City diperpanjang

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Adnan (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar dan Manajer Wilayah II PT WIKA atau Manajer Divisi Operasi I PT WIKA I Ketut Suarbawa (IKT).

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga adanya kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016

Atas perbuatan tersebut, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.

Baca juga: KPK cecar dua tersangka penerimaan uang kasus Jembatan Waterfront City

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021