Ibnu memprediksi yang bersangkutan sudah tertular virus sebelum divaksin COVID-19 sehingga vaksin yang disuntikan ke tubuhnya sudah tidak bekerja.
Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi dikabarkan positif COVID-19, padahal yang bersangkutan sudah mengikuti penyuntikan vaksin COVID-19 pada 14 Januari 2021.

Machli Riyadi melalui pesan singkat Washapp-nya kepada wartawan, Jumat malam, membenarkan dirinya terkonfirmasi positif COVID-19.

"Melalui teman-teman media, saya mohon doa warga Kota Banjarmasin agar bisa cepat sembuh dari COVID-19, terima kasih," ujarnya.

Sebelumnya sudah terdengar kabar bahwa Machli Riyadi terinveksi COVID-19 setelah adanya ucapan dari pengurus Mesjid Al jihad Banjarmasin untuk kesembuhan Dr Machli Riyadi SH MH yang merupakan KaDinkes Banjarmasin karena terkonfirmasi positif COVID-19 kepada para jamaah mesjid tersebut, Jumat.

Kabar Kadinkes Kota Banjarmasin Machli Riyadi terinveksi virus Corona tersebut membuat dunia maya heboh, pasalnya yang bersangkutan sudah divaksin bersama Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Banjarmasin H Hermansyah bersama Forkompinda lainnya, sebagai objek awal disuntik vaksin Sinovac dari China tersebut.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina ketika dikonfrimasi mengenai kabar tersebut, Jumat, membenarkan, Kadinkes Kota Banjarmasin Machli Riyadi positif COVID-19.

Ibnu Sina bahkan menyebut bahwa yang bersangkutan sudah seminggu di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, sebagai salah satu RS rujukan pasein COVID-19 di Kalsel.

"Malam tadi, (21/01) yang bersangkutan ada nelpon. Mengeluh masih ada sesak nafas. Kita berikan support kepada beliau," ucap Ibnu.

Berdasarkan pengetahuannya, yang bersangkutan sudah ada melakukan plasma konvalesen golongan darah AB sebanyak 400 CC atau dua kantong.

Ibnu memprediksi, yang bersangkutan sudah tertular virus sebelum divaksin COVID-19 sehingga vaksin yang disuntikan ke tubuhnya sudah tidak bekerja.

"Kita minta jangan ada pikiran macam-macam dulu. Urusan Dinkes kita serahkan ke Sekrtaris sebagai Pelaksana Harian (Plh)," ujarnya.
 

Pewarta: Sukarli
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021