Ini melebih batas sumbangan dana perorangan paling bayak sebesar Rp75 juta
Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan Audy Joinaldy disebut melakukan pelanggaran serius karena menerima sumbangan dana kampanye perorangan melebih batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri melalui kuasa hukum Vino Oktavia dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, mendalilkan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy melalui tim kampanye atau partai politik pengusung telah menerima sumbangan atau bantuan dari Kepala Satpol PP Padang Alfiadi.

Bantuan senilai Rp100 juta tersebut disebut dalam bentuk barang berupa rumah yang disewakan dan telah digunakan menjadi posko utama pemenangan selama empat bulan masa kampanye.

"Ini melebih batas sumbangan dana perorangan paling bayak sebesar Rp75 juta," kata Vino Oktavia.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi persoalkan penetapan tersangka ke MK

Baca juga: Denny Indrayana berkeras sampaikan permohonan secara langsung ke MK


Menurut pemohon, selain diduga melakukan pelanggaran penerimaan sumbangan dana kampanye perorangan, Mahyeldi dan Audy juga diduga melakukan pelanggaran berupa memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Atas pelanggaran itu, pemohon menilai pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah di Sumatera Barat Tahun 2020 cacat hukum karena seharusnya pasangan Mahyeldi-Audy didiskualifikasi.

"Beralasan hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4 dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon dan dianulir perolehan suaranya menjadi nol suara," tutur Vino Oktavia.

Adapun KPU Sumbar menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni memperoleh 614.477 suara, pasangan calon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri mendapat 679.069, pasangan calon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 220.893 dan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy memperoleh 726.853 suara.

Baca juga: MK ungkap alasan sidang sengketa pilkada tak sepenuhnya daring

Baca juga: MK gelar sidang untuk 35 perkara sengketa pilkada

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021