pengusaha minimarket diminta menyediakan tenaga pengamanan dan kamera CCTV
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya meringkus lima pelaku perampokan terhadap minimarket di Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang terjadi pada  Minggu (17/1).

"Modusnya mereka berpatroli. Mereka ini bukan pemain baru, sudah beberapa kali melakukan tindak pidana seperti ini dengan sasaran minimarket. Mereka ini spesialis minimarket," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Polisi selidiki perampokan minimarket di Kembangan

Adapun para tersangka yang diamankan petugas diketahui berinisial RJ (20), WAM (20), MFA (26), AG (19), dan MNU (18).

Yusri menjelaskan kejadian perampokan terhadap minimarket tersebut terjadi pada Minggu (17/1) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu staf minimarket sedang bersiap untuk menutup toko, tiba-tiba para tersangka langsung masuk melalui bagian bawah rolling door yang masih sedikit terbuka dan menodongkan senjata tajam berupa celurit.

Tersangka lantas mengancam staf toko dengan senjata tajam dan memaksa untuk menunjukkan lokasi brankas. Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan mengambil satu ponsel milik karyawan dan mengambil uang dari brangkas sebesar Rp 36.735.000.

Baca juga: Polisi tangkap tunawisma pembobol minimarket di Tambora

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang ditindak lanjuti dengan olah TKP dan pengumpulan data CCTV pada Senin (18/1).

Dari hasil pemeriksaan CCTV dan olah TKP tersebut, pada Rabu (20/1) pukul 00.30 WIB polisi berhasil mengamankan tersangka MNU di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti ponsel milik salah satu staf toko.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka MNU, polisi kemudian langsung mengamankan AG dan MFA pada pukul 03.00 WIB di Kelurahan Parung, Kecamatan Waru, Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa pistol korek api.

Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB tim opsnal berhasil mengamankan tersangka WAM di Kelurahan Congreg Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, berikut barang bukti berupa pisau.

Baca juga: Polisi ringkus perampok minimarket di Jakarta Barat

Sedangkan tersangka RJ ditangkap pada kari Kamis (21/1) sekitar pukul 14.30 WIB dengan barang bukti sepeda Motor PCX Hitam No Pol F-2440-FFM dan sebilah celurit, namun karena pada saat akan ditangkap RJ berusaha melawan maka  polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Yusri mengatakan para tersangka ini kerap mengincar minimarket yang sepi pengunjung dan akan melancarkan aksinya pada saat minimarket tersebut tutup.

"Jam rawannya adalah pada saat akan tutup minimarket tersebut, ini yang disebut jam rawan," tambahnya.

Dia pun mengimbau kepada asosiasi pengusaha minimarket untuk mengantisipasi kejadian serupa dengan menyediakan CCTV dan personel keamanan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.

"Kami juga mengimbau kepada asosiasi minimarket untuk menyediakan CCTV dan petugas keamanan, mengingat sampai saat ini masih banyak minimarket yang belum menyediakan sekuriti dan ini yang jadi sasaran," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021