Kami sebagai termohon menyatakan hingga sampai saat ini belum menerima secara resmi salinannya dari Panitera TUN MA
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima secara resmi putusan salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dikabulkan.
 
"Kami sebagai termohon menyatakan hingga sampai saat ini belum menerima secara resmi salinannya dari Panitera TUN MA," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Rabu.
 
Namun, lanjut dia, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka KPU Kota Bandarlampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135S ayat 8.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka KPU juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU No.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," ujarnya.
 
Sementara Komisioner KPU Kota Bandarpampung Divisi Hukum Robiul mengatakan bahwa saat pihaknya sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/1).
 
"Ketua KPU Bandarlampung dan saya bersama Wakil Divisi Hukum Hamami sedang di Jakarta sekarang dan lagi berkonsultasi dengan 'helpdesk' Divisi Hukum KPU RI guna persiapan sidang MK hari Kamis," ucap dia.
 
Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register perkara no.25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon pasangan Nomor Urut 2 Muhamad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan besok (Kamis) pukul 16.00 WIB.

Baca juga: MA kabulkan permohonan Eva-Deddy batalkan putusan KPU Bandar Lampung

Baca juga: Tim Eva-Deddy bersyukur MA menangkan gugatan atas Bawaslu-KPU

Persidangan tersebut akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II (dua) terdiri hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
 
Ia mengatakan bahwa Sidang MK besok, akan dilakukan secara luring dan daring.
 
"Untuk yang hadir luring di MK hanya dua orang yakni Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring saya bersama Wakil Divisi hukum Hamami didampingi Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung," kata dia.
 
Sedangkan, lanjut dia, untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti akan diserahkan tanggal 1-9 Februari 2021
 
"Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukkan minggu depan (1-9 Feb) setelah sidang pendahuluan ini," kata dia.

Berdasarkan Keputusan MA yang tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung Nomor 1 P/PAP/2021, MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
 
Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut.
 
Sebelumnya, KPU Bandarlampung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 249.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 93.280 suara dan pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.
 
Namun, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM sehingga KPU Bandarlampung mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan itu.

Baca juga: Eva-Deddy siapkan upaya hukum ke Mahkamah Agung

Baca juga: KPU Bandarlampung diskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021