Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku sudah memprediksi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 akan turun.

"Memang pada tahun 2020 itu akan sekurang-kurangnya stagnan kalau tidak turun, sejak awal saya sudah berpikir begitu," kata Mahfud dalam diskusi virtual yang diadakan Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Kamis.

Pada hari ini TII memaparkan IPK Indonesia pada 2020 mengalami penurunan yaitu melorot 3 poin dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 melorot 3 poin

Baca juga: Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi

Baca juga: KPK: Indeks persepsi korupsi Indonesia seharusnya di atas 50 poin


Hal itu menyebabkan peringkat Indonesia di antara negara-negara juga ikut turun yaitu berada di peringkat 102 dibanding pada 2019 yang ada di peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei. Skor dan peringkat Indonesia sama seperti salah satu negara di benua Afrika, Gambia.

"Pertama kita ribut dengan kontroversi lahirnya UU KPK yang secara umum dianggap sebagai sebuah produk hukum yang akan melemahkan pemberantasan korupsi, itu bisa menimbulkan persepsi," ungkap Mahfud.

Padahal menurut Mahfud, faktanya belum tentu revisi UU KPK berpengaruh terhadap IPK Indonesia.

"Bisa iya, bisa tidak menurunkan atau melemahkan, tinggal tergantung sudut apa yang mau dilihat. Tetapi saya sudah menduga bahwa ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi," tambah Mahfud.

Hal kedua yang menurut Mahfud menyumbang kepada melorotnya nilai IPK Indonesia adalah banyaknya potongan hukuman yang diberikan Mahkamah Agung terhadap terdakwa dan terpidana kasus korupsi pada 2020.

"Karena justru di tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi untuk kasus korupsi, kalau tidak bebas di kasasi kadang kala juga dikurangi di PK (Peninjauan Kembali)," ungkap Mahfud.

KPK mengatakan setidaknya ada 65 permohonan PK yang diajukan ke MA namun Ketua MA M. Syarifuddin mengatakan hanya 8 persen permohonan PK kasus korupsi yang dikabulkan.

"Itu saya sudah menduga ini akan terjadi sesuatu. Cuma saya melihat itu sebagai salah satu indikator itu akan menyebabkan persepsi. Bagi saya ini persepsi, namanya juga CPI (Corruption Perception Index)," tambah Mahfud.

TII merilis IPK Indonesia 2020 yang mengacu pada 9 sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

Interval pengambilan data medio setahun terakhir sampai dengan Oktober 2020 yang mengukur persepsi pebisnis dan pakar.

Di ASEAN, Singapura menjadi negara yang dinilai paling tidak korup (skor 85), diikuti Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), Timor Leste (40). Namun Indonesia masih di atas Vietnam dan Thailand (skor 36), Filipina (34), Laos (29), Myanmar (28), Kamboja (21)

Negara dengan skor IPK 2020 terbesar adalah Denmark dan Selandia Baru pada skor 88, diikuti Finlandia, Singapura, Swedia dan Swis (85), Norwegia (84), Belanda (82), Jerman dan Luxembourg (80), sementara IPK terendah adalah Somalia dan Sudan Selatan di posisi 180 (skor 12), Suriah di posisi 178 (skor 14) dan Yaman serta Venezuela di posisi 176 (skor 15).

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi membaik, Wapres: Jangan berpuas diri

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2019 naik menjadi 40

Baca juga: KPK: indeks persepsi korupsi Indonesia masih rendah

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021