Pengelolaan kawasan perairan dan lautan harus diterapkan untuk tujuan konservasi. Manfaat dan fungsi ekonomi didapat dari langkah konservasi tersebut, bukan sebaliknya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menegaskan bahwa prinsip konservasi dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan harus lebih diutamakan dibandingkan penerapan prinsip korporasi yang hanya mencari laba atau keuntungan semata.

"Pengelolaan kawasan perairan dan lautan harus diterapkan untuk tujuan konservasi. Manfaat dan fungsi ekonomi didapat dari langkah konservasi tersebut, bukan sebaliknya," kata Dedi Mulyadi dalam webinar tentang Masyarakat Bahari dan Pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, masih kerap terjadi legalisasi atau pembuatan produk kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang berkelanjutan.

Hal tersebut, lanjutnya, diduga karena banyak dari mereka yang berlatar belakang dari dunia usaha yang menjadi pengambil keputusan.

"Banyak pihak yang ingin melakukan percepatan pertumbuhan tetapi secara individu atau korporasi," katanya.

Pembicara lainnya, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengemukakan masih ada kasus perampasan ruang laut oleh korporasi yang seharusnya bisa dipergunakan oleh nelayan untuk melaut.

Susan Herawati menilai bahwa bantuan kepada nelayan masih belum memadai sehingga perlu ada evaluasi program agar bantuan bisa diberikan kepada seluruh kalangan nelayan dan bukan hanya kelompok tertentu saja.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai program yagn menunjukkan keberpihakan pemerintah untuk nelayan di kawasan pesisir.

Sejumlah program itu di antaranya adalah kebijakan untuk mendorong penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, pemberian asuransi kepada nelayan untuk melindungi mereka dari risiko seperti kecelakaan, dan pembenahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Selain itu, ujar dia, pemerintah juga membantu nelayan yang tinggal di pesisir yang tempat tinggalnya tidak punya legalitas, agar mereka memiliki sertifikat tanah.

Sjarief juga mengemukakan sudah adanya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menentukan zonasi yang akan direncanakan untuk kepentingan umum.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai perlu mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terhadap pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di berbagai daerah.

"Dampaknya (PPKM) sangat signifikan mengingat aktivitas perikanan skala kecil banyak dilakukan di luar rumah," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim ketika dihubungi di Jakarta.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah perlu menyediakan dana tunai yang bisa dipergunakan oleh keluarga nelayan kecil dan tradisional agar mereka dapat terus menyambung hidupnya selama masa PPKM diberlakukan. Sedangkan agar tidak beririsan dengan jenis bantuan lainnya, Abdul Halim berpendapat bahwa jenis bantuan dana tunai bagi keluarga nelayan tersebut dapat dikhususkan.

"Pemberian bansos bisa dispesifikkan menjadi dana tunai untuk pemenuhan sembako, serta dana tunai untuk pengembangan usaha perikanan skala mikro seperti budi daya lele," katanya.

Baca juga: Penasehat Menteri KKP: Penerapan konsep berkelanjutan perlu seimbang

Baca juga: KKP-DPR sosialisasikan konservasi kelautan kepada nelayan Kalbar

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021