Hari ini kami telah mendeportasi dua warga negara asing asal China
Jambi (ANTARA) - Imigrasi Kelas I TPI Jambi setelah melakukan pemeriksaan atas dokumen kunjungan yang telah melanggar aturan milik dua warga negara asing, yakni Hao Wu (36) dengan nomor paspor E36261218, dan Qiong Wu (32) EH5599281, akhirnya dideportasi ke negara asalnya China, Rabu.

"Hari ini kami telah mendeportasi dua warga negara asing asal China kembali ke negara asalnya, dan keduanya juga sudah masuk dalam daftar cekal masuk ke wilayah hukum Indonesia," kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi Bisri.

Mereka dideportasi dikarenakan sudah menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia serta menyalahi izin tempat tinggal. Kedua WNA itu langsung diberangkatkan dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, untuk bisa dipulangkan ke negara asal yakni China, sekitar pukul 17.00 WIB, oleh pihak imigrasi.

"Iya kedua WNA itu langsung dipulangkan ke negara asal, karena mereka sudah meyalahgunakan paspor, yang mana paspor tersebut untuk kunjungan, namun mereka gunakan untuk rencananya usaha kayu namun tidak ada bukti," kata Bisri.

Dua WNA tersebut diamankan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada beberapa waktu lalu di rumah kontrakannya, setelah mendapatkan informasi dari warga.

Kasi Tikkim Imigrasi Jambi Harapan Nasution juga mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak imigrasi langsung menuju ke Singkut, untuk mengamankan kedua WNA dan akan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tujuan WNA itu rencana usaha kayu, namun WNA ditemukan di Jambi, dari hasil pemeriksaan mereka berdua tinggal di Singkut sudah lebih tiga minggu, sejak Desember lalu," katanya pula.
Baca juga: Imigrasi kupang minta jaminan kedubes soal deportasi enam warga China
Baca juga: Imigrasi Palu kembali deportasi tiga warga China bermasalah

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021