Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut masyarakat dapat berperan dalam upaya intervensi untuk mencegah tindak kejahatan tawuran yang melibatkan anak di lingkungannya.

"Cara yang bisa dilakukan, dimulai dengan mengidentifikasi adanya kelompok atau geng anarkis di lingkungannya, terutama yang melibatkan anak-anak di dalamnya. Kalau mereka bisa mengidentifikasi dan membuat pencegahan agar geng-geng ini bersifat tidak anarkis, itu merupakan kemajuan luar biasa," ujar komisioner KPAI Putu Elvina di Jakarta, Rabu.

Namun, menurut Elvina, upaya pencegahan atau intervensi pada saat ini bukan hal mudah. Sebab tawuran antarwarga atau remaja di Jakarta punya sejarah panjang sejak 1968.

Kini, modus tawuran menjadi saling olok di media sosial yang pada akhirnya berakhir dengan aksi saling melukai antarkelompok yang berseteru.

Apalagi pada kelompok tersebut melibatkan anak-anak yang masih dalam masa pencarian jati diri, sehingga memerlukan kelompok yang menguatkan eksistensi mereka.

"Dari video-video yang viral itu menunjukkan mereka mungkin mencari perhatian dengan memviralkan adegan kekerasan yang mereka lakukan. Itu tidak bagus untuk tumbuh kembang dan contoh buruk bagi remaja lain," ujar Elvina.

Oleh karenanya, KPAI mendukung Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan proses hukum yang berlaku agar memberikan efek jera pada anak-anak lainnya.

"Karena pelaku usia anak, tentu proses hukum harus sesuai sistem pidana anak. Ini merupakan kejahatan jalanan serius, saya turut berduka, karena menimbulkan kematian," ujar dia.

Sebelumnya, Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkus tiga pelaku tawuran antargeng motor yang menewaskan seorang pemuda berinisial RF (20) di Jalan KH Mas Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (28/1) dini hari.

Para pelaku penganiayaan yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, di antaranya AT (17), DH (17) dan AM (20).

Tawuran antargeng motor yang menewaskan pemuda RF bermula dari saling ejek dan menantang di media sosial.

Dua geng motor yang berseteru, yakni Geng Balok yang berada di Tambora dan Geng Pesisir 301 yang ada di Penjaringan, Jakarta Utara.

Akibat tantangan tersebut, geng motor dari Pesisir 301 mendatangi geng motor Balok dan bentrok pun pecah. Kedua kelompok saling lempar batu dan saling serang menggunakan senjata tajam.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia,  ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021