Dasar pelaksanaan Pilkada Aceh adalah UUPA
Banda Aceh (ANTARA) - Partai politik lokal di Aceh yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Aceh (PA) berkomitmen Pilkada Aceh digelar 2022, meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan pada 2024 untuk seluruh wilayah di Indonesia.

"PNA sepakat dengan tahapan dan jadwal Pilkada 2022, sebagaimana yang sudah dirumuskan oleh KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA Miswar Fuadi, di Banda Aceh, Rabu.

Dasar yang menjadi pegangan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 itu yakni Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dimana disebutkan bahwa masa Pemilihan Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota dilaksanakan selama lima tahun sekali.

Miswar menegaskan, dasar pelaksanaan Pilkada Aceh adalah UUPA, bukan koordinasi dengan pemerintah pusat, karena itu hanya bersifat teknis. Artinya bukan persoalan boleh atau tidaknya penyelenggaraan Pilkada 2022.

Bahkan, kata Miswar, sejauh ini PNA sudah menyiapkan sosok calon gubernur Aceh untuk menghadapi Pilkada 2022.

"Sudah ada sosok internal dan eksternal yang akan diusung PNA sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA Tarmizi Panyang mengatakan permasalahan jadwal Pilkada Aceh tidak bisa ditarik ulur lagi 2022 atau 2024, karena sesuai dengan amanah UUPA digelar lima tahun sekali, atau tetap 2022.

"Pilkada di Aceh harus dilaksanakan di 2022, tahapan sudah masuk di DPR Aceh sudah kami lakukan pertemuan dengan KIP, Komisi II DPR-RI, untuk Aceh sebenarnya sudah selesai," kata Tarmizi.

Secara kepartaian, kata Tarmizi, Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sudah berulang kali tegas menyampaikan bahwa tidak ada perdebatan lagi soal Pilkada Aceh 2022.

"Pembahasan di internal partai juga sudah dilakukan, Artinya Partai Aceh sudah siap Pilkada 2022," ujarnya.

Menurut Tarmizi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan semua unsur stakeholder di Aceh harus bersama-sama bertemu Mendagri untuk memastikannya.

"Jadi, Pemerintah dan DPR Aceh segera memastikan ke pemerintah pusat, sehingga khilafiyah Pilkada 2022 atau 2024 itu tidak ada lagi," kata Tarmizi.
Baca juga: Pakar Hukum: Aceh masih punya peluang laksanakan Pilkada 2022
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah pusat pertegas regulasi Pilkada Aceh 2022

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021