Batam (ANTARA) - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya dari predator seksual, menaggapi kasus pencabulan terhadap balita dengan iming-iming Rp1.000 di Kota Batam.

"Kasus diiming-imingi Rp1.000, saya melihat anak-anak kita berada posisi rentan karena banyaknya predator. Anak seusia itu harus dilindungi, masih kecil belia," kata Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial di Batam, Kamis.

Baca juga: Predator anak di Cirebon terancam hukuman kebiri kimia

Baca juga: Hukuman kebiri bagi predator seksual anak


Kasus yang menimpa sedikitnya enam anak itu semestinya menjadi peringatan bagi orang tua agar melakukan pengawasan kepada anaknya.

Pada kasus yang diungkap Polda Kepri pada Rabu (3/1) itu, korban dicabuli saat pulang dari mengaji.

Semestinya, kata Erry, orang tua mengantar dan menjemput anak seusia itu. "Pulang dan pergi diantar jemput. Meski dekat, kalau pelaku ada niat, 'selesai' sama dia," katanya.

Selain itu, guru juga semestinya melakukan pengawasan lebih jauh, memastikan anak pulang dengan selamat.

Dalam kesempatan itu, ia berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual anak. "Kami harap ada efek jera agar anak terlindungi, pelaku kejahatan juga berfikir ulang," kata dia.

Menurut dia, hukuman kepada penjahat seksual relatif tidak memberikan efek jera, karena ancaman hukuman minimum lima tahun dan maksimun 15 tahun.

Baca juga: KPPA Aceh dukung PP hukuman kebiri terhadap predator anak

Baca juga: Pakar : Hukuman kebiri untuk predator anak belum setimpal


"Apabila ada pemberatan sanksi, semisal hukuman kebiri kimia, mudah-mudahan dapat membuat pelaku jera," tuturnya.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021