Padang, (ANTARA) - Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Edi Mardianto mengatakan kasus penembakan yang berujung pada kematian DPO berinisial D di Kabupaten Solok Selatan sudah diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Biarkan semuanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Edi di Padang, Jumat.

Ia mewakili Polda Sumbar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat atas kejadian tersebut.

Personel yang diduga melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas tersebut akan diproses dan yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Sumbar.

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto sebelumnya berangkat ke Solok Selatan pada Rabu (3/2) yang didampingi Karo Pps Kombes Pol Djajuli, Dansat Brimob Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Propam Kombes Pol Edi Suroso dan Kapolres Solok Selatan AKBP Teddy Purnanto.

Baca juga: Keluarga korban ditembak polisi minta pendampingan Komnas HAM Sumbar

Wakapolda dan rombongan mendatangi rumah keluarga DPO berinisial D di Jorong Kampung Palak Nagari Pasir Talang Selatan Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan dan disambut pihak keluarga, tokoh adat dan masyarakat setempat.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan personel kepolisian Brigadir KS pelaku penembakan yang mengakibatkan DPO kasus judi berinisial D meninggal dunia di Solok Selatan telah ditahan di Mapolda Sumbar.

"Saat ini dirinya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya," kata dia.

Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia.

"Kami sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari istri korban," katanya.

Baca juga: Penyidik periksa keluarga DPO yang ditembak polisi selama 5 jam

Ia mengatakan Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut, dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik.

"Kami tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," kata dia.

Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu diantaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.

"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.

Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana.

Baca juga: Polda Sumbar tetapkan Brigadir KS tersangka penembakan DPO di Solsel

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021