KPK tahan suami istri terkait kasus proyek Bengkalis

  • Jumat, 5 Februari 2021 21:30 WIB

Tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono (kanan) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (tengah) berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Handoko Setiono dan istri yang juga Direktur PT ANN Melia Boentaran diduga menyuap sejumlah pejabat termasuk Bupati Bengkalis untuk mendapatkan Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Bengkalis tahun 2013-2015, yang kemudian memanupulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan sehingga merugikan negara sebesar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/rwa.

Wakil Ketua KPK Lili Pinatuli Siregar (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan penetapan penahanan terhadap Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono (kiri belakang) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (tengah belakang) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Handoko Setiono dan istri yang juga Direktur PT ANN Melia Boentaran diduga menyuap sejumlah pejabat termasuk Bupati Bengkalis untuk mendapatkan Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Bengkalis tahun 2013-2015, yang kemudian memanupulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan sehingga merugikan negara sebesar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait