Jambi (ANTARA) - Polres Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) menangkap dua anggota sindikat aksi penyelundupan benih lobster sebanyak 40.500 ekor benih lobster senilai Rp6 miliar yang ditangkap di dua kota berbeda yakni di Bogor, Jawa Barat dan Batam Provinsi Kepri.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah, di Jambi Sabtu mengatakan, setelah dikembangkan kasus tangkapan 27 box bersikan 40.500 benih lobster di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), tepatnya di Desa Majelis Hidaya yang benih lobster tersebut berasal dari Lampung hendak dikirimkan ke Singapura, melalui Jambi diamankan sopirnya akhirnya dua anggota sindikat lainnya kita tangkap di dua kota berbeda.

Mereka adalah Amir Hamzah alias Boy, yang ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (1/2) pukul 22.00 WIB dan seorang lagi pelaku sebagai penyedia transportasi, Lim Kay Chuan juga turun diamankan, pada Minggu 24 Januari lalu.

Baca juga: DPR minta KKP lebih optimalkan pengawasan penyelundupan benih lobster

Baca juga: Prihatin, upaya selundupkan benih lobster Januari sebesar Rp56 miliar


Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus pada Jumat 18 Desember 2020, dimana Polres Tanjabtim menangkap dua pelaku sebagai sopir mobil yang mengangkut 27 box yang berisi 40.500 benih lobster.

"Jadi mereka berdua ini merupakan anggota sindikat penyelundupan benih lobster antar provinsi yang sudah saling berkomunikasi dimana saat ditangkap barang buktinya berupa buku tabungan dan kartu ATM berisikan dana hasil transaksi benih lobster itu," kata Deden.

Benih lobster tersebut berasal dari Lampung hendak dikirimkan ke Singapura, melalui perairan di Kabupaten Tanjunghabung Timur (Tanjabtim), tepatnya di Desa Majelis Hidaya namun berhasil digagalkan oleh polisi.

Baca juga: Polres Tanjab Timur gagalkan penyelundupan 94 ribu benih lobster

Baca juga: KKP: Hampir sejuta benih lobster selundupan digagalkan tahun 2020





 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021