Kalau ada yang mendesak agar segera diperdakan
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat akhirnya menyepakati tujuh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.

"Ini kan masalah pembentukan Perda Tahun Anggaran 2021 antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandarlampung, dimana kalau ada yang mendesak agar segera diperdakan," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Jumat.

Dia pun menginginkan ke depan, DPRD dan Pemkot Bandarlampung dapat mengesahkan banyak rancangan peraturan daerah (raperda) untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Bandarlampung.

"Harapan saya bukan cuma tujuh saja yang masuk propemperda, lebih banyak lebih bagus, kan ini untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” katanya lagi.

Ia mengatakan bahwa penyusunan propemperda merupakan kewajiban Pemkot Bandarlampung dalam memprogramkan perda sesuai ketentuan Pasal 239 dan 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

"Propemperda yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung menjadi dasar penyusunan Raperda Tahun Anggaran 2021 dan bertujuan menginventarisir raperda yang akan diterbitkan," kata dia.

Adapun tujuh raperda yang disepakati dalam propemperda tersebut ada enam raperda usul inisiatif DPRD dan satu raperda perubahan yang diusulkan pemkot yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diusulkan Bapemperda Bandarlampung.

Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro diusulkan oleh Bapemperda, Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Publik diusulkan Komisi I DPRD Bandarlampung, Raperda tentang Pembinaan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diusulkan Komisi II, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase diusulkan Komisi III DPRD Bandarlampung.

Selanjutnya, Raperda tentang Ketahanan Keluarga diusulkan Komisi IV DPRD Bandarlampung, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung diusulkan BPBD dan Bagian Organisasi Setda Kota Bandarlampung.
Baca juga: Warga Minta Pemkot Tangani Pengemis Berpura-pura Cacat

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021