ANTARA -Dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19, pemerintah akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga skala mikro, mulai Selasa 9 Februari. Penerapan pembatasan tersebut meliputi pemberlakuan jam malam di tingkat kampung, desa, RW, hingga RT yang didasarkan pada zonasi wilayah penyebaran COVID-19. (Adimas Raditya Fahky P/Dudy Yanuwardhana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)