Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak empat orang pelaku bom ikan ternyata mereka merupakan petugas Pengawas Perikanan Morowali, di kawasan perairan Sulawesi Tengah.

"Empat orang pelaku berhasil ditangkap aparat saat tengah melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan potasium dan bom ikan di sekitar perairan Pulau Dua Laut," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Antam memaparkan, operasi penangkapan pada 6 Februari 2021 dimulai saat aparat KP HIU 02 yang dinahkodai oleh Kapten Yusdi Ode Manangin beserta Pengawas Perikanan Morowali Provinsi Sulawesi melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bungku Selatan dan Menui Kepulauan.

Saat berpatroli dari Desa Mbokitta Kecamatan Menui Kepulauan menuju Perairan Pulau Lunas Balu, petugas mendapati satu unit perahu dengan seorang nelayan di atasnya dan satu perahu tak bertuan.

Saat perahu digeledah, petugas menemukan kompresor yang sedang hidup dengan selang mengarah ke dasar laut beserta 5 botol bom ikan rakitan di sampingnya.

Tak lama kemudian, seorang nelayan muncul ke permukaan, tepatnya pada titik koordinat 03°17' 320" LS - 122°39'210" BT.

"Segera, petugas mengamankan dua orang nelayan berinisial MB dan MU yang diduga menjalankan aksi pengeboman ikan. Namun, selang 15 menit, petugas tiba-tiba mendengar suara dentuman keras dari arah samping Pulau Tiga," ungkap Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto .

Petugas pun bertindak cepat mengejar 2 unit perahu di dekat lokasi pengeboman dan berhasil mengamankan 1 orang nelayan berinisial AL yang menyelam pada titik koordinat 03°18' 870" LS - 122°33'899" BT.

Namun, seorang nelayan berinisial MA mencoba melarikan diri meski petugas berusaha memberi peringatan, sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi selama kurang lebih 1 jam.

Hingga sampai di perairan Pulau Masadiang, aparat berhasil mengamankan seorang nelayan yang berpura-pura mengantarkan ikan.

"Petugas kami segera mengamankan barang bukti yang ditemukan di kapal milik pelaku. di antaranya 5 buah botol bom ikan rakitan, 5 buah potasium, mesin kompresor 6,5 PK, hingga sejumlah ikan hasil tangkapan bom", terang Eko.

Selanjutnya, Eko menambahkan bahwa aparat kini tengah membawa empat orang yang diduga tersangka tindak pidana perikanan beserta empat unit perahu ke Satuan Pengawas PSDKP Kendari untuk diserahkan kepada Penyidik PSDKP Pangkalan Bitung agar dapat segera diproses hukum.

Berdasarkan data KKP, perairan Sulawesi Tengah dan Selatan termasuk dalam daerah yang merupakan Zona Merah rawan pengemboman ikan. Penggunaan bom ikan dilakukan karena nelayan bisa mendapatkan ikan lebih cepat dan lebih banyak daripada penangkapan dengan cara yang lebih ramah lingkungan.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021