Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Umi Mastikah mengatakan sebanyak 46 warga setempat yang positif COVID-19 dinyatakan sembuh.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya sampai saat ini mencapai 2.243 orang setelah bertambah 46 pasien sembuh. Artinya, persentase kesembuhan menjadi 80,83 persen dari total kasus positif," kata Umi di Palangka Raya, Selasa.

Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 juga masih tinggi.

"Sampai kemarin pun masih tercatat penambahan 12 kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 2.775 orang," katanya.

Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 79,52 persen

Baca juga: Wali Kota sebut PPKM mampu turunkan angka penularan COVID-19


Selanjutnya berdasar data satgas, warga Palangka Raya yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 425 orang atau 15,32 persen dari total kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada, juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 107 orang setelah penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.039 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan dan 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut Murni, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.*

Baca juga: Pemerintah Kota Palangka Raya tak perpanjang PPKM

Baca juga: 15 Kelurahan di Palangka Raya zona merah COVID-19

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021