Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan merealokasi dana kelurahan untuk pembentukan pos komando dan meningkatkan penanganan COVID-19 guna menekan kasus harian di wilayah itu.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Selasa di Palembang mengatakan sebelumnya telah dianggarkan masing-masing Rp100 juta untuk 107 kelurahan, dana tersebut di refocusing sesuai instruksi Kemendagri, Kemenkeu dan Kemenkes.

"Akan ada perubahan penjabaran melalui peraturan kepala daerah terkait penggunaan dana kelurahan ini," ujarnya.

Menurut dia pembentukan pos komando bertujuan mendata semua warga yang terkonfirmasi positif COVID-19. Hingga 8 Februari 2021 Kota Palembang telah mencatatkan 7.143 kasus positif dengan rata-rata 30 kasus baru setiap hari.

Meski pos serupa pernah dibentuk namun kali ini lebih spesifik dengan melibatkan seluruh unsur kelurahan, selain itu biaya operasional pos komando memang belum pernah dianggarkan secara khusus karena masih tergabung dalam alokasi anggaran OPD.

Ia menjelaskan pada 2021 Pemkot Palembang juga merealokasi anggaran OPD dan dana transfer dari pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19, serta biaya tidak terduga (BTT) juga tetap dipertahankan.

"Tahun ini refocusing dari OPD sebesar Rp70 miliar, diharapkan bisa tepat sasaran karena diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Dewa.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021