Pengumuman putusan sidang bakal dilakukan antara 15-16 Februari
Padang, (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yanuk Sri Mulyani mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) RI masih memproses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumbar dan dijadwalkan diputus pada pekan depan.

"Apakah sidang akan dilanjutkan atau dihentikan tentu akan ada dua kemungkinan. Pengumuman putusan sidang sendiri bakal dilakukan pada antara 15-16 Februari," kata Yanuk, di Padang, Kamis.

Menurut dia, apabila keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kami persiapkan saksi, karena untuk alat bukti sudah didaftarkan," katanya pula.

Menurut dia, dari saksi-saksi dibutuhkan untuk memberikan sejumlah keterangan, dan sebaliknya jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak atau dismissal.

"Kalau misalnya berdasarkan putusan pada 15-16 nanti ternyata dismissal, berarti KPU setelah itu akan melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih," katanya pula.

KPU, menurutnya lagi, diberi waktu selambat-lambatnya lima hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih apabila MK menolak gugatan tersebut.

Ia berharap MK mengakomodir apa yang disampaikan KPU dalam jawaban itu, sebab di dalam jawaban itu, KPU menerangkan terkait dengan kewenangan MK dan lainnya.

"KPU Sumbar sebagai penyelenggara optimistis apa yang dilakukan KPU Sumbar sudah sesuai regulasi yang ada. Kami optimis dengan kerja kami," katanya pula.

Sebelumnya, MK menggelar sidang PHPU Pilgub Sumbar dan masuk dalam pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim yang berlangsung dari 1-11 Februari 2021. Kemudian pembacaan putusan dilakukan pada 15-16 Februari 2021.

KPU Sumbar sebagai termohon menghadapi dua permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, dan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.
Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar disengketakan dua paslon ke MK
Baca juga: Bawaslu Sumbar tolak permohonan sengketa tim Fakhrizal-Genius Umar

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021