ANTARA - Komisi Perindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengecam promosi yang dilakukan Aisha Wedding, yaitu menyediakan jasa fasilitas pernikahan anak dan nikah siri. Tindakan promosi yang dilakukan secara terang-terangan meresahkan masyarakat dan tidak melindungi kaum perempuan. (Rijalul Vikry/Andi Bagasela/Farah Khadija)