Hakim Konstitusi gugurkan gugatan sengketa hasil Pilwakot Medan

  • Senin, 15 Februari 2021 20:13 WIB

Deretan bangku kosong terlihat saat sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan yang berlangsung secara daring di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021). Majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan gugatan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi akibat ketidakhadiran mereka maupun kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman membacakan putusan sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021). Majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan gugatan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi akibat ketidakhadiran mereka maupun kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait