Bogor (ANTARA) - Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor diperpanjang karena terbukti menjadi salah satu faktor yang menurunkan kasus positif COVID-19, tapi waktu pelaksanaannya diubah menjadi lebih singkat yakni mulai pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Selasa, mengatakan, perubahan jam ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, adalah untuk menyesuaikan dengan sektor ekonomi yang juga harus mendapat perhatian.

"Kami memikirkan masyarakat secara menyeluruh. Kami berusaha keras menurunkan kasus positif COVID-19, tapi di sisi lain sektor ekonomi juga harus diperhatikan," katanya.

Menurut Susatyo, dengan diubahnya jam pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, mulai pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB, maka pedagang yang berdagang pada pagi hari dan malam hari, masih tetap bisa beroperasi, sehingga tetap mendapat penghasilan yang memadai.

Baca juga: Pemkot Bogor putuskan perpanjang kebijakan ganjil-genap

Pada pelaksanaan ganjil-genap pada pekan depan, kata dia, Pos Sekat dan titik check point juga dievaluasi, apakah masih sama seperti pekan lalu atau dikurangi. "Atau hanya Pos Sekat saja tanpa titik check point," katanya.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan memperpanjang kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada rapat Forkopimda Kota Bogor yang dipimpin oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Selasa.

"Pada forum rapat tadi, kami sepakat melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan, tapi pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB," kata Bima Arya, usai rapat Forkopimda.

Menurut Bima Arya, pada rapat tadi dibahas beberapa data yakni, data dari pelaksanaan ganjil genap serta data pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RW di Kota Bogor. "Dari analisis data tersebut, pelaksanaan dua kebijakan tersebut terbukti efektif menurunkan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor," katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, kata dia, maka Forkopimda Kota Bogor sepakat untuk melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan.

Bima menambahkan, pada rapat tersebut juga dibahas dampak dari dua kebijakan tersebut terhadap sektor ekonomi yang relatif mengalami penurunan, sehingga disepakati jam operasional diubah, menjadi lebih singkat.

Kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor pada pekan lalu, mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB, dan dilanjutkan dengan operasi mobile di semua wilayah Kota Bogor.

Baca juga: Forkopimda Bogor segera evaluasi kebijakan ganjil-genap
Baca juga: The Jungle didenda Rp10 juta karena langgar protokol kesehatan

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021