ada beberapa yang harus dilengkapi penyidik
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara video asusila penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD), sebelum kembali diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis, mengatakan berkas kasus tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada kejaksaan, namun dikembalikan karena ada kekurangan.

"Dua berkas perkara dari saudari GA dan MYD, dua hari lalu P19 (tidak lengkap), ada beberapa yang harus dilengkapi penyidik," kata Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah melengkapi berkas kasus tersebut sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Ini masih berjalan apapun yang diminta JPU, ini sedang dilengkapi semua. Mudah-mudahan apa yang menjadi kekurangan akan bisa kita lengkapi dan kirim lagi," tambahnya.
 
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Baca juga: Berkas kasus video asusila Gisel juga dilimpahkan ke kejaksaan

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka atas perannya dalam video asusila yang tersebar di media sosial tersebut.

Gisel juga mengakui dirinya sebagai pembuat video asusila tersebut, serta mengakui video asusila dirinya dan MYD dibuat dalam pengaruh minuman keras.

Meski demikian, penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan MYD karena yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan bagi Gisel.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.

Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.

Baca juga: KPI diminta tegur stasiun TV yang menayangkan kasus amoral artis Gisel

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021