Sekdakab Aceh Muhammad Ridwan diperiksa Selasa mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai
Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai mencapai Rp11 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan perkara yang sedang ditangani.

"Sekdakab Aceh Muhammad Ridwan diperiksa Selasa mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara ke Gelombang di Kota Subulussalam," kata Munawal.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menghubungkan Gelombang di Kota Subulussalam, dengan nilai mencapai Rp11 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

"Para tersangka di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta rekanan atau kontraktor pelaksana," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Adapun empat tersangka tersebut yakni berinisial J selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta KS dan KS yang merupakan rekanan atau kontraktor pelaksana.

Adapun pembangunan jalan yang diduga korupsi tersebut yakni jalan menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam. Pembangunan jalan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.

"Penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang. Sebenarnya ada lima tersangka, namun seorang di antaranya meninggalkan dunia. Para tersangka belum ditahan," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh itu menyebutkan perbuatan yang dilakukan para tersangka, yakni dengan mengalihkan alokasi anggaran dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten.

"Selain itu, pengerjaan pembangunan jalan juga tidak sesuai spesifikasi. Perkiraan kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Jumlah kerugian negara ini bisa saja bertambah. Saat ini, jumlah kerugian negara sedang dihitung BPKP," kata R Raharjo Yusuf Wibisono pula.
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan empat tersangka korupsi pembangunan jalan
Baca juga: Kejati Aceh periksa 25 saksi kasus korupsi pembangunan jalan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021