Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang resmi menahan Yudi Ramdani yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (24/2).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama menyampaikan, tersangka dititipkan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.

"Kejari tak punya sel tahanan, maka itu tersangka dititipkan ke Polres Tanjungpinang," kata Aditya.

Baca juga: Kejari temukan indikasi korupsi di BP2RD Tanjungpinang
Baca juga: MAKI kritisi Wali Kota Tanjungpinang lantik pejabat tersangka korupsi

Baca juga: Polda Kepri lengkapi berkas korupsi BPHTB Rp1,5 miliar oknum BPN

Sebelum ditahan, kata dia, tersangka yang berstatus ASN Pemkot Tanjungpinang itu menjalani tes cepat antigen COVID-19 dengan hasil negatif.

"Petugas medis juga telah memeriksa kesehatan fisik dan mental tersangka. Hasilnya semua normal," imbuhnya.

Aditya menggesa proses pemeriksaan terhadap Yudi Ramdani agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Setelah dilimpahkan ke Pengadilan, baru tersangka bisa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang.

"Tersangka kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalani," ucapnya.

Yudi Ramdani saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Sosial Kota Tanjungpinang. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika berdinas di BP2RD Tanjungpinang.

Tersangka diduga tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit BPKP.

Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021